BANGKA TENGAH, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Tengah masih menunggu surat perselisihan hasil pemilihan (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Akibatnya, hingga saat ini KPU Bangka Tengah masih belum menjadwalkan rapat pleno penetapan pemenang Pilkada 2020.
"Penetapan pemenang belum bisa kami umumkan karena belum ada PHP dari MK sebagai dasarnya," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi, Sabtu (16/1/2021).
Dia menambahkan, pihaknya baru menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak, namun belum menetapkan pemenang Pilkada Serentak 2020. Informasi yang mereka peroleh, KPU RI sudah menyampaikan surat resmi ke MK terkait dengan PHP tersebut, namun belum mendapatkan balasan.
“KPU RI sudah menyampaikan surat resmi ke MK terkait dengan PHP tersebut, namun belum ada balasan,” katanya.
Sebagai informasi, KPU Kabupaten Bangka Tengah sebelumnya sudah menetapkan pasangan Algafry Rahman-Herry Erfian sebagai kontestan Pilkada 2020 yang memperoleh suara terbanyak.
Pilkada Kabupaten Bangka Tengah diikuti dua pasangan calon yaitu Algafry Rahman-Herry Erfian dan pasangan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo.
Algafry Rahman-Herry Erfian diusung tujuh partai politik. Mereka yaitu Golkar, NasDem, Gerindra, PPP, PAN, PKS, dan PKB. Sementara itu, pasangan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo diusung dua partai politik, yaitu PDIP dan Partai Demokrat.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait