BANGKA SELATAN, iNews.id - Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil membekuk RN (23) warga Jalan Damai, Toboali, Bangka Selatan, Minggu (4/7/2021). Tersangka diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap Herga (27) warga Jalan Teuku Umar Toboali pada Sabtu (3/7/2021) menggunakan sebilah keris dan batu.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Sutan Sitorus mengatakan, kejadian bermula saat korban berada di rumah bibinya di Rawa Bangun Toboali. Korban kemudian didatangi pelaku dalam keadaan mabuk dan langsung menusuknya dengan sebilah keris.
"Pelaku menuju ke kamar korban dalam keadaan mabuk dan langsung mengacung sebilah keris, namun berhasil ditepis oleh korban dan keris tersebut terjatuh lalu pelaku kabur. Sesaat kemudian pelaku menggunakan motor kembali melempari korban dengan batu hingga mengenai tangan kanan korban," kata AKP Sutan Sitorus, Senin (5/7/2021).
Pelaku beserta barang bukti, kata dia, sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan kami sangkakan dengan Pasal 352 KUHP dan tindak pidana kepemilikan senjata tajam sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait