JT saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id / Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Seorang pria di Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tega mencabuli bocah usia lima tahun. Aksi bejat itu dilakukan pelaku usai menonton film porno.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ogan Arif mengatakan kasus pencabulan ini terungkap usai korban mengeluhkan kepada orang tuanya karena ada rasa sakit di bagian alat vital. 

Mendengar cerita anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Barat. Pelaku diketahui inisial JT (43). 

"Anak tersebut mengeluh kepada ibunya alat vitalnya sakit. Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin 18 September lalu di belakang rumah korban," kata AKP Ogan Arif, Jumat (22/9/2023). 

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, terduga pelaku berhasil diamankan. JT ditangkap di kediamannya di Bangka Barat.

"Dapat laporan itu, Unit PPA melakukan penyelidikan. Kemudian pada Rabu 20 September 2023 kami mengamankan terduga pelaku di kediamannya," tuturnya. 

Sementara, JT mengaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya kepada korban yang tak lain merupakan tetangganya itu. Aksi tak terpuji itu dilakukannya usai menonton film porno. 

"Iya, sebelumnya saya menonton film porno. Sama korban ini saya kenal karena masih tetangga dan berhadapan rumahnya. Saya khilaf, saya menyesal," kata JT. 

Atas perbuatannya, JT diancam dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network