SUNGAILIAT, iNews.id - Bupati Bangka, Mulkan, meminta warga menghentikan aktivitas menambang timah di lahan pemda di Desa Air Ruay. Pemerintah tidak melarang aktivitas tambang asalkan dilakukan sesuai dengan prosedur dan lokasi yang telah ditentukan.
"Kegiatan penambangan biji timah ilegal tersebut berada di atas lahan seluas lima hektare dan rencananya untuk pengembangan terminal, rusunawa dan pertokoan," kata Bupati Bangka, Mulkan, Kamis (19/8/2021).
Bupati menegaskan, masyarakat boleh melakukan penambangan timah asalkan dilengkapi dokumen izin yang sah. Dia menilai masyarakat telah menyalahi aturan dengan melakukan penambangan biji timah jenis tambang inkonvensional (TI) di lahan pemda.
Mulkan meminta Satpol PP untuk melakukan penertiban dan meningkatakan pengawasan di lokasi tersebut. Apalagi terdapat potensi kerusakan lahan akibat aktivitas tambang ilegal itu.
"Saya minta aktivitas penambangan biji timah di area milik pemerintah daerah dapat dihentikan karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Kapolsek Pemali, Ipda Reza mencatat terdapat 50 unit mesin penambangan biji timah ilegal di atas lahan milik pemda. Jajarannya juga sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini.
"Kami sudah minta keterangan salah satu pengumpul biji timah dan yang bersangkutan mengakui biji timah berasal dari aktivitas penambangan di lahan milik pemerintah daerah," jelasnya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait