PANGKALPINANG, iNews.id - Polres Pangkalpinang menetapkan salah satu calon Wakil Walikota Pangkalpinang di Pilkada 2018, Ismiyardi alias Dodot sebagai tersangka dugaan politik uang.
Penetapan tersangka setelah melewati beberapa tahapan prosedur penyidikan Satreskrim Polres Pangkalpinang hingga gelar perkara dan memiliki dua alat bukti yang cukup kuat.
Calon Wakil Walikota nomor urut 4 yang maju bersama Endang Kusumawati ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye dengan mengisi token listrik saat kampanye di rumah warga. Namun, tersangka tidak terima dengan penetapan statusnya karena tidak ada sosialisasi yang jelas dari KPU.
Video Editor: Teza Ramananda
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait