BANGKA BELITUNG, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) ikut merespons soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dibahas dalam Ijtima Ulama se-Indonesia
JK menegaskan, aset korupsi harus dikembalikan oleh negara. Menurut JK, hasil korupsi sama saja mencuri uang negara
RUU Perampasan Aset pun diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi, kini dinantikan oleh masyarakat. Diketahui, RUU Perampasan Aset saat ini telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait