Yogi (34), ditangkap polisi dalam kontrakannya di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. (Foto: iNews.id)

PANGKALPINANG, iNews.id - Yogi (34), ditangkap polisi dalam kontrakannya di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku ditangkap karena merampok dan menyekap seorang mahasiswi di rumah korbannya sebelum beraksi. 

Pelaku yang sempat membuang barang bukti di hutan, kemudian digiring polisi ke lokasi mencarinya hingga ditemukan sebuah spion motor. 

Namun, saat proses pencairan barang bukti, pelaku berusaha melawan polisi serta mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa diambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku. 


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network