get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Sabu ke Jakarta Digagalkan Petugas di Bakauheni, Bernilai Rp11,8 Miliar

2 Pelaku Curanmor di Pulau Bangka Ditangkap, Beraksi di 16 TKP

Kamis, 01 Februari 2024 - 14:55:00 WIB
2 Pelaku Curanmor di Pulau Bangka Ditangkap, Beraksi di 16 TKP
Polisi mengamankan barang bukti motor curian kedua pelaku di Bangka. (Foto:iNews.id/Maulana)

BANGKA, iNews.id – Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Keduanya telah baraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP) di daerah itu.

Kedua pelaku atas nama Feri (42) warga Kecamatan Sungailiat dan Badri (32) warga Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Mereka ditangkap Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka di dua lokasi berbeda.

“Keduanya ditangkap pada Selasa siang (30/1/2024). Feri ditangkap di kawasan Jalan Ahmad Yani Sungailiat saat membeli pulsa di konter handphone, sedangkan Badri diamankan di rumahnya di Desa Penyamun Kecamatan Pemali,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani, Kamis (1/2/2024).

Para pelaku beraksi menggunakan sebuah mobil minibus rental. Mereka sengaja mengintai kendaraan bermotor yang terparkir di depan rumah maupun di beberapa tempat wisata yang ada di Kabupaten Bangka.

Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan para pelaku sudah berhasil mencuri 17 unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat.

“Saat ini ada 16 TKP, baik di wilayah hukum Polres Bangka maupun Polres Bangka Barat. Barang bukti yang kami amankan saat ini ada 16 unit sepeda motor, satu buah kompresor dan satu buah mesin pompa air. Tapi tidak menutup kemungkin masih ada TKP lain dan barang bukti lainnya,” ujarnya. 

Salah satu pelaku, Badri mengaku nekat mencuri lantaran tidak memiliki pekerjaan dan sudah kecanduan narkoba jenis sabu-sabu

“Awalnya saya bekerja di sebuah kantor leasing pak, jadi kami narik motor orang. Dari sanalah muncul niat untuk melakukan aksi pencurian, kami mengincar motor yang terparkir di luar rumah lalu motor tersebut kami angkut ke mobil minibus rental. Uang hasil penjualannya kami gunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli sabu-sabu,” kata Badri.

Saat ini kedua pelaku telah diamanakan di Mapolres Bangka untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut