2 Penambang Timah yang Terjebak di Kedalaman 28 Meter Bekerja Ilegal

BELITUNG, iNews.id - Naryo dan Andri, dua penambang timah asal Pandeglang, Banten, yang terjebak di kedalaman 28 meter di area tambang Belitung Timur, bekerja secara ilegal. Keduanya menggarap lahan PT Menara Cipta Mulia (MCM) tanpa izin.
Komandan Pos SAR Basarnas Belitung, Rahmatullah Hasyim, membenarkan itu. Sebab tambang yang sedang dikerjakan bukan milik MCM.
"Lokasi memang milik MCM tetapi tambang ini bukan milik MCM, bisa dikatakan seperti itu (tambang liar)," kata Rahmatullah, Senin (28/6/2021).
Salah seorang pekerja MCM juga membenarkan kedua penambang itu bekerja ilegal. Lahan tersebut sudah dipenuhi aktivitas menambang sebelum perusahaan berdiri.
"Sebelum MCM berdiri masyarakat sudah banyak menambang di sini," kata dia.
Editor: Erwin C Sihombing