get app
inews
Aa Text
Read Next : Muda-mudi di Jayapura Dikeroyok di Depan Pomdam Cenderawasih, 4 Pelaku Ditangkap

5 Pengeroyok Warga Lampung hingga Tewas di Pantai Pukan Ternyata Mabuk Miras

Senin, 03 Januari 2022 - 13:17:00 WIB
5 Pengeroyok Warga Lampung hingga Tewas di Pantai Pukan Ternyata Mabuk Miras
Polres Bangka menangkap empat pengeroyok warga Lampung Tengah hingga tewas di Pantai Pukan. (Foto: iNews/Maulana)

BANGKA, iNews.id - Polisi telah menangkap empat pelaku pengeroyokan warga Lampung Tengah hingga tewas di Pantai Pukan, Kabupaten Bangka. Kelima pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras) saat mengeroyok korban.

Dari lima pelaku, empat orang ditangkap Tim Kelambit Satreskrim dan Satintelkam Polres Bangka serta Unit Reskrim Polsek Mendo Barat.

Keempat pelaku ditangkap setelah lima jam polisi menerima laporan pada Sabtu (1/1/2022). Sedangkan satu orang masih buron.

"Pelaku yang diamankan empat orang. Satu orang dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum, Senin (3/1/2022).

Pelaku yang tertangkap adalah Hin, Hend di Desa Airduren, Mendo Barat. Berikutnya Son di Desa Petaling, Mendo Barat, dan terakhir Ri di Kota Pangkalpinang. 

Pengeroyokan yang berujung hilangnya nyawa seseorang itu berawal ketika salah satu pelaku yakni Ri mengaku kehilangan handphone (HP) pada Jumat (1/1/2022) saat menginap di Desa Airduren. Dia lalu memberi tahu ke rekan-rekannya. 

Saat korban dan kelima pelaku menenggak miras di Pantai Pukan, terjadi perselisihan soal kehilangan HP itu. Tak disangka, salah satu pelaku melihat HP milik Ri terjatuh dari baju korban. 

Pelaku inisial Son pertama kali melayangkan pukulan ke korban. Tindakan itu diikuti teman-temannya. Seorang teman korban yakni Z melihat korban dipukuli dengan tangan kosong dan benda mirip ikat pinggang warna putih. 

Namun Z dan teman korban lainnya tak berani berbuat banyak karena diancam para pelaku. Usai dipukuli, korban tergeletak tak berdaya babak belur. 

Beberapa orang teman korban lalu membawa ke rumah sakit. Namun pada Minggu (2/1/2022) sore korban mengembuskan napas terakhir.

"Baru jam sebelas malam itu dibawa ke rumah sakit dengan teman-teman. Meninggalnya tadi sore Minggu sekitar jam tiga," kata Z. 

Seorang pelaku yakni Son tak menyangka korban akan meninggal dunia. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut