61 Warga Binaan Rutan Muntok Dapat Remisi Kemerdekaan, Satu Orang Bebas
BANGKA BARAT, iNews.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok, Kabupaten Bangka Barat memberikan remisi terhadap 61 orang warga binaan di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia. Bahkan satu orang langsung bebas.
Rincian pemotongan masa tahanan terdiri atas satu bulan sebanyak 18 orang, dua bulan 14 orang, tiga bulan 18 orang, empat bulan sembilan orang dan lima bulan satu orang.
"Langsung bebas hari ini satu orang yaitu atas nama Alan Wari, kasus pencurian hukuman dua tahun,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Muntok, Abdul Rasyid, Rabu (17/8/2022).
Dia mengatakan paling banyak remisi kasus perlindungan anak sebanyak 31 orang dan pencurian 10 orang.
“Selanjutnya kasus narkotika sebanyak 12 orang, penganiayaan sebanyak tiga orang, penadah satu orang dan empat kasus lainnya,” katanya.
Abdul Rasyid menambahkan, narapidana yang mendapatkan remisi kali ini adalah mereka yang telah menjalankan masa tahanan selama enam bulan.
"Kali ini yang mendapatkan remisi sebanyak 61 orang, syarat mendapatkan remisi harus berkelakuan baik dan ikut melekakun tahapan-tahapan pembinaan di dalam rutan. Seperti pembinaan kemandirian, agama dan lainnya," tuturnya.
Sementara, untuk penghuni rutan saat ini ada sebanyak 139 warga binaan yang didominasi oleh perkara penyalahgunaan narkotika.
"Dominasinya narkoba, isi rutan 129 orang yang di dalam dan yang di luar dititip di polres sebanyak 10 orang. Narapidana keseluruhan sebanyak 104 orang, tahanan sebanyak 35 orang dan yang perempuan ada lima orang," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah