Abdul Qadir Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap Tanpa Perlawanan, Statusnya Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung, Selasa (7/6/2022) pagi. Dia langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penangkapan Abdul Qadir Baraja dipimpin Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Benar ditangkap di Lampung. Saat ini sedang dibawa ke Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Selain menangkap Abdul Qadir Baraja, polisi juga menggeledah markas Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandarlampung.
Sejumlah dokumen beserta atribut terkait Khilafatul Muslimin diangkut polisi dari lokasi.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Dari foto yang beredar tampak Abdul Qadir Baraja membaca surat penangkapan yang ditunjukkan anggota kepolisian.
Informasi yang dihimpun, Abdul Qadir Baraja merupakan mantan napi kasus terorisme yang dua kali dipenjara. Dia juga mantan anggota NII dan salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir.

Sementara itu Mabes Polri memastikan Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama A (Abdul Qadir)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dia menjadi tersangka salah satunya karena menimbulkan kegaduhan usai konvoi khilafah.
Khilafatul Muslimin menjadi sorotan setelah adanya konvoi di Cawang, Jakarta Timur pada Minggu (29/5/2022) sekitar jam 09.14 WIB. Terlihat para pemotor itu melintas bergerombol dengan memakai seragam dengan warna dominan hijau.
Editor: Reza Yunanto