Banding Ferdy Sambo Cs Ditolak, Ayah Brigadir J: Kami Hormati Putusan Hakim
JAMBI, iNews.id - Keluarga almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menghormati putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Ferdy Sambo Cs. Keluarga terus berharap mendapat keadilan yang sesuai.
"Kami keluarga menghormati keputusan yang menguatkan tersebut. Tentunya dengan harapan mendapat keadilan yang sesuai," kata Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J ditemui di Jambi, Kamis (13/4/2023).
Samuel mengatakan, keluarga menghormati putusan majelis hakim yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap seluruh terpidana kasus pembunuhan anaknya.
"Kami menghargai majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya didampingi sang istri, Rosti Simanjuntak.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta yang dipimpin Singgih Budi Prakoso memutuskan untuk menolak banding Ferdy Sambo.
"Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," kata Singgih.
Dengan demikian mantan Kadiv Propam Polri itu tetap divonis hukuman mati. Majelis hakim juga menolak banding Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Editor: Reza Yunanto