Bawaslu Bangka Barat Temukan Identitas Ganda di Rutan Mentok
BANGKA BARAT, iNews.id - Bawaslu Bangka Barat menemukan ada seorang warga binaan di Rutan Kelas IIB Mentok yang memiliki satu Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dengan dua nama berbeda. Hal itu diketahui saat proses pemutakhiran data pemilih oleh KPU Bangka Barat.
Ketua Bawaslu Bangka Barat, Rio Febri Pahlevi mengatakan dari tahapan pemutakhiran data pemilih diketahui ada seorang warga binaan bernama Reskiando memiliki identitas lain bernama Firdaus.
"Jadi setelah dilakukan pencermatan dan uji biometrik oleh Disdukcapil Bangka Barat, Reskiando mengaku dia yang bernama Firdaus. Ada satu NIK dengan dua nama berbeda. Jadi kita tunggu surat dari capil yang punya kewenangan melakukan uji biometrik," kata Rio Fahlevi, Selasa (23/5/2023).
Rio menambahkan, setelah menemukan identitas ganda tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk ditindaklanjuti.
"Kemudian akan kami sampaikan juga ke pengadilan untuk menerbitkan putusan baru atau putusan salinan yang menyatakan bahwa Reskiando adalah Firdaus," ucapnya.
Rio menyampaikan langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kemungkinan yang bersangkutan akan mencalonkan diri pascamenjalani masa tahanan. Lalu menggunakan identitas Firdaus yang notabenenya tidak memiliki catatan pernah dihukum atas sebuah perkara.
"Kita tidak pernah tahu dia setelah jalani masa tahanan mau mencalonkan diri atas nama Firdaus bahwa tidak pernah terpidana. Sedangkan dalam Pasal 520 UU Nomor 7 sudah jelas disebutkan, setiap orang menggunakan dokumen palsu untuk kepentingan pencalonan, kurang lebih seperti itu akan dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Sebagai lembaga yang memiliki tupoksi utama mencegah potensi kecurangan saat pesta demokrasi, Bawaslu Bangka Barat akan mengawal temuan ini hingga diputuskan pengadilan.
"Nantinya, putusan perbaikan identitas ini juga akan disampaikan pihaknya ke Rutan Kelas IIB Mentok," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah