get app
inews
Aa Text
Read Next : BNN Ungkap 173 Kasus Penyelundupan Narkoba, Sita 683,8 Kg Sabu-Ganja

BNNP Babel Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu, Dibawa dari Medan 

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:59:00 WIB
BNNP Babel Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu, Dibawa dari Medan 
BNNP Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram. (Foto: Haryanto).

PANGKALPINANG, iNews.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram. Kasus ini terungkap dalam operasi gabungan yang berlangsung di Muntok, Bangka Barat.

Dalam penggerebekan yang dilakukan setelah pengintaian selama dua bulan, petugas menangkap dua kurir di dalam mobil. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 bungkus sabu yang masing-masing seberat 1 kilogram. Barang tersebut disimpan rapi di dalam bagasi mobil yang telah dimodifikasi.

Setelah diinterogasi, diketahui bahwa kedua orang itu hanya berperan sebagai kurir. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap otak jaringan narkotika Sumatra Utara – Bangka Belitung di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tak berhenti di situ, petugas juga menggeledah rumah ketiga pelaku di Desa Tanjung Gunung, Bangka Tengah. Dalam proses penggeledahan, anjing pelacak K-9 dikerahkan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lainnya.

"Kita melakukan penangkapan kasus penyelundupan sabu-sabu ke Bangka Belitung seberat 15 Kg. Ada tiga TKP yang kita geledah, TKP yang ketiga adalah rumah para pelaku," ujar Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Hisar Siallagan, Selasa (24/6/2025).

Dia menjelaskan, sabu tersebut dibawa para pelaku dari Medan melalui jalur darat, kemudian menyeberang lewat Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan menuju Pelabuhan Tanjung Kalian, Bangka Barat.

Barang bukti sabu, kata dia dibungkus dalam kemasan berwarna merah dengan tulisan ‘King 86’. Para kurir, lanjut dia dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke penadah. 

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kantor BNNP Bangka Belitung. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut