Bom Rakitan yang Dibuat Pria di Inhu Punya Daya Ledak 60 Meter
PEKANBARU, iNews.id – Pria berinisial NM (47), warga Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau ditangkap polisi terkait kasus perakitan bom. NM merakit bom pipa secara otodidak yang memiliki daya ledak hingga 60 meter.
"Ini bom pipa. Di dalam pipa itu juga diisi pecahan keramik. Ini termasuk bom low exsplosive. Radius bom ini 50-60 meter,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Rabu (5/10/2022).
Dia mengungkapkan, tersangka sudah beberapa kali melakukan uji coba meledak bom.
Pada September 2022, pelaku mencoba merakit dan mencampurkan semua bahan peledak tersebut ke dalam wadah ember.
Setelah tercampur merata, dimasukkan ke dalam botol bekas yang berisikan bahan peledak, dan pelaku mulai membakarnya. Pada percobaan tersebut, mengeluarkan bunyi namun tidak begitu kuat.
Tidak berapa lama kembali dilakukan uji coba yang kedua. Pelaku menggunakan kabel listrik yang sudah dipisahkan kedua sisinya.
Kemudian memasukkan ke dalam botol melalui lubang tutup botol dan pelaku memposisikan ujung kabel menyentuh bahan peledak yang sudah dicampurkan ke dalam botol tersebut.Kemudian Pelaku meletakkan botol dilahan semak di depan rumah, dan menarik kabel kedalam rumahnya. Selanjutnya Kabel listrik disambungkan ke sisi positif dan negative pada aki motor yang berada di dalam rumah.
"Pada percobaan kedua ini, pelaku menunggu kira-kira 5-10 detik hingga bahan peledak tersebut bereaksi dan menimbulkan suara ledakan dari petasan namun terdengar lebih kuat dari hasil percobaan peledakan bahan peledak pertama. Sasarannya ini adalah salah satu warung dekat rumahnya itu yang sering mem-bully-nya," papar Asep.
Pada 3 Oktober 2022, pelaku kembali mencoba merakit dan mencampurkan bahan peledak tersebut, setelah menjadi satu rangkaian, kemudian memasukkannya ke dalam karung beras yang telah berisi rangkaian bahan peledak, kemudian diletakkan di pinggir jalan depan rumahnya. Kemudian pelaku men-setting timernya untuk waktu 30 menit.
Terhadap satu rangkaian pada percobaan ketiga tersebut, ditinggal begitu saja di pinggir jalan. Pelaku lalu pulang ke rumahnya di Desa Kelesa berjarak 7 kilometer dari lokasi. Belakangan bahwa bom waktu itu meledak juga.
Atas hal tersebut pada 4 Oktober 2022, pelaku berhasil diamankan dikontrakan pertamanya di Dusun Sei Bangkar RT. 041 RW.011 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.
Editor: Kastolani Marzuki