Buron Sejak 2017, Terpidana Korupsi di Kepahiang Ubah Identitas dan Nikahi Warga Sumedang
KEPAHIANG, iNews.id - Terpidana korupsi di Kepahiang, Bengkulu inisial AJ (70) yang buron sejak 2017 akhirnya tertangkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Untuk menghindari penangkapan, AJ mengubah identitasnya dan menikahi perempuan di Sumedang, Jawa Barat.
"Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu Polres Sumedang berhasil menangkap terpidana kasus korupsi Kabupaten Kepahiang," kata Kepala Kejati Bengkulu Heri Jerman, Jumat (23/9/2022).
Heri mengatakan, AJ ditangkap pada Kamis (22/9/2022) di sebuah tempat di Kabupaten Bandung. Saat itu dia telah mengubah identitasnya sebagai petani dan pemilik kebun untuk mengelabui petugas.
Menurut Heri, AJ adalah tersangka kasus korupsi penyimpangan anggaran pengadaan tanah untuk TPA sampah di Kabupaten Kepahiang pada 2014. Di tengah penyidikan, AJ melarikan diri hingga persidangan kasusnya berlangsung secara in absentia.
Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada AJ. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp668 juta.
Namun AJ tak ditemukan, hingga pada 2017 Kejaksaan Negeri Kepahiang memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah ditangkap, AJ langsung digiring ke ke Lapas Bentiring di Kota Bengkulu untuk menjalani putusan.
"Terpidana telah mengembalikan anggaran yang dikorupsi," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto