BENGKULU, iNews.id - Pelarian MF, terduga pencabulan anak di Rejang Lebong, Bengkulu berakhir setelah diburu selama delapan bulan. Dia ditangkap saat sedang tidur.
"Terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di sebuah rumah di Desa Sukarami Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong pada saat sedang tidur," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, Kamis (7/7/2022).
Tonny menjelaskan, MF mengubah pola hidupnya untuk menghindar dari kejaran polisi. Dia tidur mulai subuh dan berjaga di malam hari.
Polisi nyaris empat kali menangkap MF. Namun dia selalu berhasil meloloskan diri.
Tak hanya kasus pencabulan, MF juga DPO kasus penganiayaan seorang pedagang. Kasusnya ditangani Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Atas perbuatannya, MF disangkakan Pasal 78 D Jo Pasal 81, tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsBabel di Google News