get app
inews
Aa Text
Read Next : Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Tenda Arena Balap Mobil di Gunungkidul Porak-poranda

Cuaca Ekstrem, KSOP Tanjung Pandan Minta Nakhoda Pantau Kondisi Sebelum Berlayar

Senin, 06 Desember 2021 - 13:57:00 WIB
Cuaca Ekstrem, KSOP Tanjung Pandan Minta Nakhoda Pantau Kondisi Sebelum Berlayar
Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung. (Foto: Istimewa)

BELITUNG, iNews.id - Syahbandar Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung mengimbau nakhoda kapal berhati-hati dalam pelayaran. Cuaca ekstrem diperkirakan terjadi di perairan selama tujuh hari ke depan. 

"Kami mengimbau kepada para nakhoda kapal untuk senantiasa memantau kondisi perkembangan cuaca sebelum melakukan pelayaran atau keberangkatan," kata Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Pandan, Anggiat Douglas Silitonga di Tanjung Pandan, Senin (6/12/2021).

Menurutnya KSOP Tanjung Pandan telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para pimpinan perusahaan pelayaran, nakhoda, dan perhimpunan pengusaha pelayaran niaga setempat yang berisi peringatan untuk mengenai waspada bahaya cuaca ekstrem selama tujuh hari.

"Pemberitahuan mengenai waspada cuaca ekstrem kami keluarkan menindaklanjuti Maklumat Pelayaran Kementerian Perhubungan Nomor:144/PHBL/2021 tanggal 29 November perihal waspada bahaya cuaca ekstrem tujuh hari ke depan," ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisikan (BMKG), tinggi gelombang di perairan mencapai 1,25 - 2,50 meter berpotensi terjadi di sejumlah wilayah perairan Indonesia. 

Di antaranya perairan Selat Karimata serta laut Jawa perairan barat dan selatan.

"Maka seluruh nakhoda dan semua pengguna jasa pelayaran agar selalu dan tetap memperhatikan kondisi perkembangan cuaca dan tidak memaksakan diri," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut