get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

Digerebek Polisi, Residivis Kasus Narkotika di Toboali Buang Sabu ke Lubang Kloset

Selasa, 19 Juli 2022 - 13:09:00 WIB
Digerebek Polisi, Residivis Kasus Narkotika di Toboali Buang Sabu ke Lubang Kloset
Barang bukti yang dibuang tersangka EW ke dalam kloset. (Foto: Ist)

BANGKA SELATAN, iNews.id – Polisi menangkap EW (35) alias Pret warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung. Saat penggerebekan, residivis kasus narkotika itu membuang barang bukti narkotika jenis sabu ke dalam lubang kloset di rumahnya.

“EW ditangkap Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan di kediamannya pada Senin (18/7/2022) malam saat sedang mengemas barang haram tersebut di dalam kamar mandi di belakang rumahnya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah, Selasa (19/7/2022).

Dia mengatakan, penangkapan tersangka EW berawal dari informasi warga yang resah akibat peredaran barang haram tersebut. 

“Dari hasil penggerebekan di kediaman tersangka EW, polisi menemukan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,63 gram dan beberapa barang bukti lainnya. Barang bukti sabu sempat dibuang tersangka ke lubang kloset,” katanya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut