get app
inews
Aa Text
Read Next : Dibakar Cemburu, Wanita di Lampung Nekat Sayat Kelamin Teman Pria hingga Nyaris Putus

Dipicu Cemburu, Erwin Gutawa Nekat Bacok Warga Toboali Bangka Selatan

Sabtu, 02 April 2022 - 18:40:00 WIB
Dipicu Cemburu, Erwin Gutawa Nekat Bacok Warga Toboali Bangka Selatan
Erwin Gutawa, pelaku pembacokan di Toboali Saat di periksa polisi. (Foto: Istimewa).

BANGKA SELATAN, iNews.id - Erwin Gutawa (29) petani asal Dusun Tanget, Desa Serdang, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan menyabet RD (17) warga Jalan Damai Toboali Bangka Selatan dengan sebilah parang, Sabtu (2/4/2022). Aksi tersebut dipicu cemburu.

Kasat Reskrim Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi mengatakan, korban RD dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Bangka Selatan. Korban mengalami luka serius di bagian leher dengan 37 jahitan. 

"Pada Sabtu (2/4/2022) pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan mendapatkan informasi telah terjadi pembacokan di Sukadamai Toboali. Anggota langsung ke lapangan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Chandra di Bangka Selatan, Sabtu (2/4/2022). 

Dia menuturkan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya sedang berada di Pelabuhan di Sukadamai Toboali. Korban, kata dia didatangi pelaku sehingga sempat terjadi cekcok mulut dan pelaku mengambil parang.

Pelaku, lanjut dia membacok saat korban hendak meninggalkan lokasi bersama rekannya. "Pelaku membacok leher korban dengan sebilah parang dikarenakan cemburu, menduga istri pelaku ada diganggu korban," katanya.

Menurutnya, pelaku beserta barang bukti sebilah parang dan baju kaus warna hitam sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan kita sangkakan dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Udang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 5 Tahun," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut