Dugaan Korupsi RAPBD Jambi, 17 Orang Diperiksa KPK di Mapolda Jambi
JAMBI, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 orang di Mapolda Jambi terkait dugaan korupsi pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018. Mereka yang diperiksa adalah anggota dan mantan anggota DRPD Jambi.
Pemeriksaan 17 orang itu berlangsung tertutup, Rabu (21/9/2022). Informasi yang diperoleh, 17 orang yang diperiksa itu adalah Elhelwi, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019, Hasyim Ayub, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019.
Selanjutnya Bambang Bayu Suseno (BBS) mantan Wakil Bupati Muarojambi, Agus Rama anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019, dan Salim anggota DPRD Provinsi Jambi 2017–2019.
Berikutnya Mauli, Syopian, Hasan Ibrahim yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, dan M Khairil anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019.
Kemudian Muhammadiyah, Budi Yako, dan Maria Susanti, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019, Bustami Yahya anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 dan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019).
Sisanya adalah Nasrullah Hamka dan Sri Fatmawati, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019, Rudi Wijaya dan Supriyanto, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penyidik telah menetapkan 28 tersangka baru dalam kasus ini. Namun KPK belum merilis nama-nama para tersangka.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Editor: Reza Yunanto