Edarkan 33 Paket Sabu, Pemuda di Bangka Barat Ditangkap Polisi
BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap pemuda inisial DE (21) di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia diduga terlibat tindak pidana peredaran narkoba di daerah itu.
DE ditangkap tim gabungan yang terdiri atas Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 33 paket dalam plastik klip berwarna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu atau seberat 6,84 gram. Barang haram itu tersimpan di dalam kotak berbahan plastik.
"Saat tim patroli, melihat seorang pemuda mencurigakan sedang main handphone di atas sepeda motor. Setelah digeledah, ditemukan paket diduga narkoba 33 paket tadi," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi, Selasa (12/12/2023).
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu ponsel merek Xiaomi serta uang tunai Rp550.000.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas temuan ini, tersangka dan barang bukti langsung kami amankan dan bawa ke Mapolsek Mentok guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah