Edarkan 7,91 Gram Sabu, Remaja 16 Tahun di Bangka Barat Ditangkap Polisi
                
            
                BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap dua orang remaja usia 16 tahun. Mereka diamankan karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Kedua remaja itu masing-masing inisial AL dan MI. Mereka diringkus di sebuah rumah di Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (15/8/2024) lalu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Kamis (22/8/2024).
                                    Dari tangan keduanya, kata dia, polisi menyita sebuah dompet hitam berisi 31 potongan pipet plastik. Di dalamnya, ada 31 klip plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat total 7,91 gram.
"Barang bukti sabu-sabu ini didapatkan dari dalam saku celana AL. Saat diinterogasi, AL mengaku bahwa dia mengedarkan sabu-sabu bersama dengan MI yang saat itu ada di rumah AL," ucapnya.
                                    Selain narkoba, kata dia, polisi juga menyita barang bukti lainnya dari kedua pelaku berupa satu plastik klip bening kosong ukuran sedang, satu unit ponsel Android, dan satu unit sepeda motor.
                                    "Motor yang kami amankan warna biru putih tanpa nomor polisi,” ujarnya.
Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya kami sangkakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah