get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngeri! Cerita Warga Tertimpa Puing Rumah Roboh Diterjang Gelombang Tinggi di Indramayu

Gelombang Air Laut Pasang, BPBD Bangka Larang Wisatawan Berenang di Pantai

Minggu, 01 Januari 2023 - 15:57:00 WIB
Gelombang Air Laut Pasang, BPBD Bangka Larang Wisatawan Berenang di Pantai
Ilustrasi gelombang air laut pasang. (foto: gelombang laut/Ist)

SUNGAILIAT, iNews.id - Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung melarang wisatawan mandi di pantai. Sebab, saat ini gelombang air laut sedang pasang sejak beberapa hari terakhir.
 
"Saya minta wisatawan yang menikmati suasana libur tahun baru di pantai, hendaknya jangan mandi di pantai mengingat kondisi gelombang air laut tengah pasang yang dapat membahayakan bagi yang mandi," kata Kepala BPBD Kabupaten Bangka Nursi, Minggu (1/1/2022).

Selain itu, dia juga mengimbau kepada wisatawan yang membawa anak harus berhati-hati dan tetap menjaga anaknya jangan sampai main air di pantai.

"Untuk memastikan kawasan wisata agar tetap aman, kami bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan dan memperingatkan pengunjung tidak mandi di pantai," jelasnya.

Selain terjun ke lapangan, kata dia, pihaknya telah menyiapkan 10 personel unit reaksi cepat (URC) yang standby 24 jam di kantor BPBD.

"Personel URC bertugas menerima laporan dan segera memberikan bantuan pertolongan jika terjadi musibah di masyarakat seperti, banjir, korban angin puting beliung dan musibah yang lain," ujarnya.

Sesuai jadwal, pengawasan objek wisata dan wilayah potensi bencana dilakukan BPBD Bangka sejak tanggal 23 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023.

"Saya minta jika terjadi bencana, masyarakat di daerah itu segera melapor ke pemerintah desa setempat atau langsung ke URC supaya mendapat bantuan secepatnya," ujarnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut