Gerebek Rumah Mamah Muda di Bangka Selatan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi
BANGKA SELATAN, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan menggerebek rumah mamah muda di Dusun Serdang, Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba, Kamis (6/5/2021) pagi.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap mama muda berinisial DL (35) bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima paket dengan berat 47 gram dan pil ektasi sebanyak 15 butir.
Polisi juga mengamankan timbangan digital, beberapa bungkusan plastik bening serta uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil dari transaksi barang haram itu.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Sutan Sitorus mengatakan, penggerebekan rumah tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan MW di Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba pada Kamis (6/5/2021) subuh.
"Anggota Satresnarkoba dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Yandri C Akip melanjutkan penggerebekan di rumah tersangka DL di Dusun Serdang Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba. Di rumah DL ditemukan juga barang bukti 47 gram Sabu, 15 butir Ekstasi, uang dan barang bukti lainnya," katanya.
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki