Guru Silat Predator Anak di Bangka Selatan Terancam Penjara 15 Tahun

BANGKA SELATAN, iNews.id - Polres Bangka Selatan menjerat guru silat pelaku pencabulan tiga muridnya dengan pasal berlapis. Pelaku berinisial MZ (27) itu terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Albert Daniel Tampubolon dalam keterangan pers, Selasa (22/2/2022).
Dia menjelaskan, tersangka MZ dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.
Menurutnya, berkas kasus pencabulan ini telah siap dan telah menyelesaikan tahap pertama. Setelah dinyatakan lengkap atau P21 segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
"Prosesnya sudah tahap satu, berkasnya sudah disampaikan ke JPU," katanya.
Diberitakan sebelumnya, MZ mencabuli tiga murid silatnya di Kecamatan Airgegas. Bahkan pencabulan itu direkam pelaku menggunakan handphone.
Perbuatan tersebut diketahui orang tua korban dan dilaporkan ke Polsek Airgegas. Video saat pelaku mencabuli korban ditemukan polisi di laptop.
Editor: Reza Yunanto