Hamil 7 Bulan, Mantan Karyawan Bank Ditangkap Kasus Penipuan Rp6,7 Miliar
PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau menangkap perempuan inisial SAL (32) tersangka kasus penipuan perbankan senilai Rp6,7 miliar. SAL merupakan mantan karyawan bank swasta syariah cabang Pekanbaru.
"Tersangka SAL sebelumnya menjabat relationship manager (RM)," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Selasa (7/2/2023).
Sunarto mengatakan, SAL sedang hamil usia kandungan tujuh bulan saat ditangkap. Setelah kasus ini terungkap, SAL dipecat oleh tempatnya bekerja.
Sunarto menjelaskan, SAL melakukan penipuan dengan modus menjual produk obligasi (bunga berjangka) pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah.
"Korbannya adalah nasabah prioritas dengan menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulan," tuturnya.
Keuntungan yang melebihi bunga bank itu membuat korban tergiur, sehingga menyerahkan uang dengan cara mentransfer ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka SAL.
Untuk meyakinkan nasabah yang menjadi korban, tersangka SAL menyerahkan trade confirmation yang ternyata palsu.
"Setelah korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi, tersangka tidak dapat menyerahkan dan mengembalikan dengan alasan proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap," katanya.
Namun korban tak percaya penjelasan tersangka. Setelah dilakukan konfirmasi langsung kepada bank tempat tersangka bekerja, ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan tidak tercatat pada sistem perbankan.
"Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan di sebuah rumah kontrakannya di Medan, Sumatera Utara pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 pukul 23.45 WIB," kata Sunarto.
Menurut informasi, tersangka SAL telah bekerja di bank tersebut sejak 2019 hingga Oktober 2022 dengan jabatan relation manager. Tersangka SAL mengaku uang hasil kejahatan telah habis diunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi.
Editor: Reza Yunanto