Jadi Kurir Narkoba, Anak di Bawah Umur di Bangka Barat Ditangkap Polisi

BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap seorang kurir narkoba di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ironisnya, tersangka merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.
Tersangka inisial DS. Dia diamankan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat saat hendak transaksi narkoba di dekat Bukit Menumbing, Kecamatan Mentok, Kamis (5/10/2023) lalu.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak 49 paket sabu-sabu siap edar, total beratnya sekitar 12 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Selasa (10/10/2023).
Selain narkoba, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya saat penangkapan.
"Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan uang tunai Rp1,1 juta," ujarnya.
Dia menuturkan, tersangka telah satu minggu ini mengedarkan sabu-sabu. Barang haram tersebut diedarkan ke sejumlah penambang di Kecamatan Mentok dan sekitarnya.
"Pelaku mengaku sudah satu minggu ini mengedarkan sabu-sabu. Dijual ke penambang. Pelaku ini masih muda dan anak putus sekolah," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Ikhsan Firmansyah