get app
inews
Aa Text
Read Next : 65 Orang Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat Masuki Babak Baru

Jual Chip Higgs Domino, Warga Babel Tersangka Kasus Judi Online Segera Disidang

Jumat, 12 Mei 2023 - 17:38:00 WIB
Jual Chip Higgs Domino,  Warga Babel Tersangka Kasus Judi Online Segera Disidang
He alias Iwan, tersangka kasus judi online Chip Higgs Domino dilimpahkan ke Kejati Babel. (Foto : ANTARA)

PANGKALPINANG, iNews.id - Polda Babel melimpahkan tersangka kasus judi online jenis chip Higgs Domino Island inisial He alias Iwan ke Kejati Babel. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).

"Jadi kemarin sudah diserahkan tersangka He alias Iwan ke Kejati Bangka Belitung. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," kata Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo, Jumat (12/5/2023).

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa tiga unit handphone, uang tunai Rp7.498.000 , 2 kartu ATM dan buku tabungan tersangka, 2 lembar print out bukti transfer, tangkapan layar akun media sosial.

"Dengan sudah diserahkan berkas perkara ke kejaksaan, kasus tersebut dinyatakan selesai ditangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus," kata Jojo.

He alias Iwan ditangkap pada 4 Januari 2023 di kios Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Lama, Pangkalpinang karena memperjualbelikan chips judi online.

Hal ini diketahui setelah Tim Siber Polda Babel melakukan patroli siber dan ditemukan akun Facebook yang menawarkan penjualan dan pembelian Chip Higgs Domino Island serta menyertakan alamat yang berada di Semabung Lama, Pangkalpinang.

He alias Iwan dijeral Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut