Jual Togel, IRT di Bangka Ditangkap Polisi

BANGKA, iNews.id - Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SN alias AC (44). Dia diduga melakukan tindak pidana perjudian, menjadi penjual toto gelap (togel).
Penangkapan SN berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas judi togel. SN diamankan di kediamannya di Jalan Naga Parit IV Kelurahan Kuday, Sungailiat, Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Minggu (26/3/2023) malam.
Di hadapan polisi, SN mengaku telah menjual togel tersebut selama enam bulan terakhir.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia mengatakan modusnya yaitu pembeli menitipkan uang pasang judi melalui SN untuk dibelikan togel.
Oleh SN, uang tersebut setelah dikumpul lalu disetor kepada seseorang inisial KW di Jakarta melalui transfer bank.
"Saudari SN ini mendapatkan keutungan 25 persen dari uang pemasangan judi jenis toto gelap tersebut," kata AKP Rene.
Dari tangan SN, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga buah ponsel, uang tunai sekitar Rp810.000, kalender kertas berisi nomor togel dan satu buah pena.
Saat ini SN sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Dia terancam dijerat Pasal 303 KUHPidana.
Editor: Ikhsan Firmansyah