Kasus Positif Tinggi, 10 Desa di Bangka Barat Terapkan PPKM Mikro

MENTOK, iNews.id – Sebanyak 10 desa di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Hal ini untuk pengedalian dan penanganan Covid-19.
Ke-10 desa tersebut yakni Sungaidaeng, Sungaibaru, Belolaut, Kundi dan Jebus. Selanjutnya Mislak, Tumbakpetar, Ranggiasam, Sekarbiru dan Tempilang.
"Pada penerapan PPKM skala mikro ini, kepala desa yang akan memimpin dan mengawal pelaksanaan teknis di lapangan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangka Barat, M Putra Kusuma, Kamis (22/4/2021).
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Bangka Barat, dari 10 desa tersebut, wilayah Jebus dengan memiliki jumlah kasus positif tertinggi yakni 47 orang dalam sepekan terakhir.
Menurut Putra, jika PPKM skala mikro berjalan dengan baik, terstruktur dan melaksanakan langkah-langkah sesuai ketentuan dan disepakati seluruh elemen, maka diperkirakan dalam jangka waktu sekitar tiga bulan, kasus Covid-19 di Bangka Barat akan menurun.
Berdasarkan panduan, setiap satu orang positif Covid-19 berpotensi menularkan ke 10-15 orang. Sebagai contoh di Desa Jebus dengan adanya jumlah kasus 47 orang bisa menulari sekitar 500 orang jika tidak segera ditangani dengan lebih serius dan bersama-sama.
"Pada desa yang sudah masuk dalam risiko tinggi, perlu difokuskan dengan melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap semua warga agar diketahui secara jelas status masing-masing warga," katanya.
Selanjutnya, bagi yang terkonfirmasi positif segera dilakukan isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan ketat atau terpusat sesuai kondisi desa atau kelurahan, dan pengawasan juga melibatkan para tetangga sekitar.
"Perlu kita berikan pemahaman bersama bahwa dinyatakan positif Covid-19 bukan aib, namun perlu mendapatkan dukungan dari keluarga dan orang-orang yang ada di sekitarnya. Dalam hal ini pemerintah perlu campur tangan membantu mereka agar bisa bertahan," katanya.
Selain ketat dalam pengawasan warga yang positif Covid-19, tim juga perlu tegas dan disiplin melarang adanya kerumunan warga dengan jumlah lebih dari tiga orang. Mobilitas warga keluar masuk wilayah juga harus dibatasi.
"Perlu diaktifkan posko desa untuk pengawasan, pusat informasi dan pelayanan kepada warga setempat," katanya.
Editor: Umaya Khusniah