get app
inews
Aa Text
Read Next : ASTON Emidary Bangka: Pilihan Terbaik untuk Pertemuan Bisnis di Pangkalpinang

Kecanduan Judi Online, Dua Pemuda Pangkalpinang Curi Pompa Air dan Tabung Gas

Selasa, 05 Juli 2022 - 08:50:00 WIB
Kecanduan Judi Online, Dua Pemuda Pangkalpinang Curi Pompa Air dan Tabung Gas
Tim Satreskrim Polres Pangkalpinang menangkap dua pemuda pelaku pencurian mesin pompa air di 53 lokasi. (Foto: iNews/Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id - Dua pemuda di Pangkalpinang, Bangka Belitung mencuri mesin pompa air dan tabung gas dari berbagai lokasi. Barang hasil curian dijual untuk memenuhi kecanduan judi online.

Pelaku adalah Jordy dan Adi Yordan. Mereka beraksi di 53 lokasi berbeda. Dua aksi mereka saat mencuri pompa air terekam CCTV. 

Pertama, saat mereka memanjat pagar rumah dan mengambil mesin pompa air dekat pagar. Kedua, saat berada di teras rumah seorang warga dan tampak mencurigakan.

"Ada 53 TKP yang terdata dan diakui pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, Selasa (5/7/2022).

Berbekal rekaman tersebut, Tim Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang mengejar pelaku dan berhasil mengidentifikasi pelaku Jordy. Dia ditangkap di rumahnya pada dini hari.

Usai penangkapan Jordy, polisi mengantongi identitas rekannya yang ternyata seorang residivis bernama Adi Yordan

Polisi lalu menggiring Jordy ke tempat penjualan barang hasil curian. Dari lokasi itu disita belasan pompa air dan tabung gas hasil curian sebagai barang bukti.

Dari interogasi, kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena kecanduan judi online. Keduanya juga gemar menenggak minuman keras.

"Pelaku mengaku kecanduan judi online sehingga uang hasil pencurian itu untuk berjudi," ujar Adi Putra.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP, dengan ancamana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut