Kurir 20,9 Gram Sabu di Bangka Barat Ditangkap, Transaksi Sistem Lempar

BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap seorang kurir narkoba di Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 20,9 gram.
Tersangka inisial MS (20) warga Kelurahan Tanjung. Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka Barat di sebuah penginapan di daerah itu pada Rabu (25/10/2023) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan dari tangan pemuda itu diamankan barang bukti berupa dua paket plastik bening berukuran besar dan dua yang kecil berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu.
"Kami mengamankan barang bukti serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 20,9 gram. Kemudian ada juga uang tunai yang diduga hasil transaksi sebesar Rp285.000," kata Budi Prasetyo, Selasa (31/10/2023).
Dia mengatakan, antara MS dengan bandar yang menyuplai barang haram teesebut tidak saling kenal. Mereka transaksi menggunakan sistem lempar dan hanya berkomunikasi via telepon.
"Untuk sumber barang masih dalam penyelidikan kami, di dalam handphone ada nama yang kita lakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan dan test urine, tersangka ini positif juga," ujarnya.
Sementara itu, MS mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis tersebut. Barang haram itu diedarkan di wilayah Kecamatan Mentok dan sekitarnya.
"Dapat dari kawan, (sama yang suplai) nggak kenal. Baru dua kali, pertama paket kecil untungnya dapat Rp1 juta. Dijual dengan sistem lempar, tapi pas ditangkap lagi istirahat di penginapan," kata MS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Editor: Ikhsan Firmansyah