BINTAN, iNews.id- Seorang warga Bintan, Kepulauan Riau melapor ke polisi. Dia mengaku dianiaya petugas kantor Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Korban inisial IS merupakan sopir lori. Dia mengalami penganiayaan pada Selasa (22/11/2022) pagi.
"Korban sudah diperiksa guna dimintai keterangan," kata Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson, Rabu (30/11/2022).
Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan itu terjadi saat dirinya membawa lori dari Tanjung Uban menuju Kijang.
Saat melintas di Jembatan Dua Lintas Barat, ada sebuah mobil menyalip lalu menghentikan lorinya.
Di dalam mobil tersebut ada empat petugas Bea dan Cukai yang turun dari mobil lalu memukulnya tanpa alasan jelas.
"Dia tiba-tiba dipukul dan sempat dibawa ke kantor Bea Cukai Tanjungpinang," kata Alison.
Terkait laporan ini, Satreskrim Polres Bintan masih menelusuri pelakunya. Sementara kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang belum memberikan komentar terkait laporan terhadap petugasnya.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsBabel di Google News