Mantan Karyawan Bobol Toko di Pangkalpinang, Ditangkap saat Tertidur Pulas

PANGKALPINANG, iNews.id - Polisi menangkap pemuda di Pangkalpinang inisial L (26) yang membobol toko dan menguras sejumlah barang. Pemilik toko ternyata mantan bos pelaku.
Pelaku L ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang di kontrakannya ketika tertidur pulas.
Sempat mengelak tuduhan mencuri, L akhirnya pasrah setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti di kontrakan yakni satu unit mesin kompresor, kabel dan barang bukti lainnya.
"Pelaku sudah diamankan di kawasan Semabung Lama berikut barang bukti hasil pencurian. Pelaku selanjutnya langsung kami amankan ke Polres Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, Senin (6/6/2022).
Adi Putra menjelaskan, antara pelaku dan korban ternyata sudah saling kenal. Pelaku sebelumnya pernah bekerja di toko korban sehingga mengenal seluk-beluk barang di dalam toko.
"Saya pernah bekerja di sana jadi saya masih menyimpan kunci cadangan gembok gudang," ujar pelaku.
Pelaku L ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto