Nambang di Hutan Mangrove, 4 Warga di Bangka Barat Ditangkap Polisi

BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap empat orang penambang di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka diamankan lantaran beraktivitas di kawasan hutan mangrove.
Mereka yang diamankan masing-masing inisial BH (19), WI (21) dan KL (50) serta AG (30) pemilik alat tambang.
Selain menangkap para pelaku illegal mining tersebut, polisi juga menyita dua unit ponton isap produksi (PIP) serta alat tambang lainnya sebagai barang bukti.
"Kami menangkap tiga orang pekerja tambang ilegal pada Senin (13/5/2024) malam. Satu orang pemilik dan dua unit ponton yang menjadi barang bukti sudah diamankan," kata Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus, Sabtu (18/5/2024).
Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kepemilikan satu ponton lainnya, yang melarikan diri saat penggerebekan pada malam itu.
"Kami masih melakukan pengembangan, saudara AG pemilik ponton sudah diamankan dan satunya masih kami selidiki," ucapnya.
Akibat aktivitas ilegal tersebut, kata dia, sedikitnya 4 hektare hutan mangrove rusak parah.
"Di lokasi itu ada pohon mangrove, daerah aliran sungai (DAS) dan bersebelahan dengan hutan lindung. Hutan itu kan untuk mengendalikan abrasi. Mereka beraktivitas secara ilegal sudah dua mingguan, dan kerusakannya juga sudah mencapai 3-4 hektare," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para penambang dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Kompol Surtan Sitorus mengimbau warga, terutama para penambang untuk tidak merusak kawasan DAS dan mangrove.
"Kami harap kawasan konservasi mangrove, daerah aliran sungai dan hutan lindung lainnya tidak dirusak. Ini harus menjadi perhatian kita semua," tuturnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah