Nekat! IRT di Bangka Barat Simpan Sabu di Pakaian Dalam

BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DI (32) pada Rabu (31/8/2022). Dia menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di pakaian dalam.
Awalnya, DI yang merupakan warga Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung itu mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di Kecamatan Tempilang.
Saat dievakuasi ke puskesmas, dan dilakukan pemeriksaan, petugas Polsek Tempilang menemukan empat paket sabu-sabu yang disimpan di pakaian dalamnya.
"Pada saat anggota menanyakan identitas, korban merasa ketakutan. Anggota yang curiga langsung menggeledah tas korban dan ditemukan dua bal plastik klip bening kosong," kata Kapolsek Tempilang, Iptu Ahmad Mukhlis, Kamis (1/9/2022).
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potongan sedotan plastik warna hijau, satu bungkus kotak rokok kosong, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor.
Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tempilang, DI mengaku barang terlarang itu milik suaminya berinisial RE yang berada di Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang.
"Diketahui korban membawa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di pakaian dalamnya saat itu. DI ini disuruh oleh suaminya untuk mengambil dan mengantarkan sabu-sabu kepada suaminya yang berada di Desa Tempilang," ucapnya.
Atas perbuatannya, DI terancam dijerat Pasal 112 Subsider Pasal 114 Subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Ikhsan Firmansyah