get app
inews
Aa Text
Read Next : 37 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Surabaya, Dimulai Tersanga Pulang ke Tempat Kos

Pelaku Mutilasi Anak Kandung Dilimpahkan ke Jaksa, Nangis dan Ngaku Menyesal

Senin, 15 Agustus 2022 - 16:20:00 WIB
Pelaku Mutilasi Anak Kandung Dilimpahkan ke Jaksa, Nangis dan Ngaku Menyesal
Pelaku mutilasi anak kandung, A saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. (Foto: Kejari Inhil)

INDRAGIRI HILIR, iNews.id - Polisi menyerahkan pelaku mutilasi anak kandung di Tembilahan inisial A (42) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil). Jaksa akan menyusun surat dakwaan agar pelaku segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.

"Setelah selesai susun dakwaan akan segera kami limpah ke PN Tembilahan,' kata Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih, Senin (15/8/2022).

Rini mengatakan, pelimpahan pelaku dilakukan pada Kamis 11 Agustus 2022. Pelaku kini dititipkan di Rutan Tembilahan.

"Dia menangis saat diperiksa oleh jaksa dan merasa menyesal," tutur Rini.

Pelaku A dijerat pasal berlapis. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP.

Sebelum dilimpahkan, pelaku telah menjalani rekonstruksi. Dia memeragakan 13 adegan saat pembunuhan yang dilanjutkan mutilasi korban.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut