get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Penukaran Uang Baru THR di Batam, 1 Pelaku Ditangkap

Pelangsir Solar Subsidi di Batam Terciduk Polisi, Gunakan Mobil dengan Modifikasi Tangki

Selasa, 06 September 2022 - 12:04:00 WIB
Pelangsir Solar Subsidi di Batam Terciduk Polisi, Gunakan Mobil dengan Modifikasi Tangki
Polda Kepri menangkap pelangsir solar subsidi di Kota Batam. (Foto: Dicky Sigit Rakasiwi)

BATAM, iNews.id - Polda Kepri menangkap pelangsir BBM jenis solar subsidi di Kota Batam. Pelaku beraksi dengan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi.

"Tim langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap satu orang tersangka inisial PH di kawasan ruko Aji Bisnis Centre Sagulung," ujar Wadirkrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan dalam keterangan pers, Selasa (6/9/2022).

Dia mengatakan, pelaku PH telah melangsir solar subsidi sebanyak enam kali di enam SPBU berbeda di Kota Batam. Solar subsidi tersebut akan dijual ke pelangsir lain di Batu Aji yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"PH menggunakan 12 kartu Brizzi edisi lama yang telah dipalsukan," ujarnya.

Modus yang digunakan PH yakni menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi. Usai mengisi solar subsidi, dia melangsirnya ke mobil lain yang diparkir tak jauh dari SPBU.

"Kedua mobil yang diparkirkan tersebut telah di modifikasi tangkinya," ujarnya.

Dalam kasus ini, Polda Kepri mengamankan tiga mobil, 9 struk pembeliam BBM solar subsidi sebanyak 630 liter, 12 kartu Brizzi dan uang Rp3.050.000.

PH dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancamannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut