Penipuan Bermodus Arisan, Uang Rp37 juta Milik Anggota Polisi Raib
PANGKALPINANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang ibu muda asal Bengkulu yang melarikan diri ke Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dia diduga menipu seorang anggota polisi dengan modus arisan.
Pelaku atas nama Ayu Amelia (22) diamankan di rumah kontrakannya, Kelurahan Bukit Sari, Kamis (19/8/2021). Selain perempuan tersebut, pelaku mengamankan barang bukti di antaranya kartu kredit dan buku tabungan.
"Kami bersama tim dari Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil menangkap DPO, seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Sabtu (21/8/2021).
Penangkapan ini berdasarkan laporan korban 16 Juni lalu. Modus pelaku saat beraksi, yakni menawarkan korban ikut arisan dengan menyetorkan uang sebesar Rp37.195.000, dalam waktu sepuluh hari. Saat namanya keluar, dia akan mendapatkan uang Rp 40.000.000.
Namun pada hari yang telah ditentukan uang tersebut tidak ada dan pelaku malah melarikan diri. Pelaku kemudian diserahkan ke Polres Kepahiang karena TKP-nya berada di daerah tersebut.
"Hari ini juga pelaku kami serahkan ke pihak Polres Kepahiang dalam keadaan sehat, guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Adi Putra.
Polisi masih menunggu laporan korban lainnya, karena diduga ada lebih dari satu orang korban penipuan pelaku. Sementara pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal