Perempuan Cantik Bandar Arisan Online Ditangkap di Tanjungpinang
TANJUNGPINANG, iNews.id - Polisi menangkap perempuan inisial ES yang menjadi tersangka penipuan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Dia menjalankan aksinya dengan modus arisan online.
"Pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Bakar Batu pada Selasa (8/2/2022)," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, Rabu (9/2/2022).
Penangkapan ES berdasarkan laporan para korban yang melapor ke Polres Tanjungpinang. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp23,5 juta.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan ES sebagai tersangka. "ES ditetapkan sebagai tersangka pelaku penggelapan dan penipuan," ujarnya.
Pengakuan ES, uang hasil penipuan melalui arisan online itu telah digunakan untuk keperluan dirinya.
Dia terancam pidana penjara hingga empat tahun akibat dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.
"ES sudah ditahan untuk proses hukum lanjutan," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto