Pernah Ditangkap 2015, Ibu Rumah Tangga di Toboali Jualan Sabu dari Rumah
 
                 
             
                BANGKA SELATAN, iNews.id - Polisi menangkap ibu rumah tangga (IRT) di Toboali, Bangka Selatan yang berjualan narkotika jenis sabu dari rumah. Pelaku ternyata pernah tersandung kasus yang sama pada 2015.
Pelaku adalah LF (31), warga Jalan Gang Pelita, Kelurahan Teladan. Pada Minggu (9/1/2022) dia ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka.
 
                                    Dari tangan LF ditemukan dua paket sabu dengan berat 1,99 gram.
"Tersangka sudah sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kediamannya. Saat ini tersangka sudah kita amankan di mapolres guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Iptu Husni Afriansyah, Senin (10/1/2022).
 
                                    Selain barang bukti sabu, polisi menemukan timbangan digital, plastik bening, alat hisap sabu, bungkus rokok, dan handphone yang digunakan untuk transaksi sabu.
Menurut Husni, tersangka yang menjadi pengedar narkoba terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
 
                                    "Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Editor: Reza Yunanto
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                