get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Lombok Tengah, 14 Orang Ditangkap

Pernah Ditangkap 2015, Ibu Rumah Tangga di Toboali Jualan Sabu dari Rumah

Senin, 10 Januari 2022 - 09:40:00 WIB
Pernah Ditangkap 2015, Ibu Rumah Tangga di Toboali Jualan Sabu dari Rumah
Seorang ibu rumah tangga di Toboali, Bangka Selatan ditangkap karena berjualan sabu dari rumah. (Foto: ist)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Polisi menangkap ibu rumah tangga (IRT) di Toboali, Bangka Selatan yang berjualan narkotika jenis sabu dari rumah. Pelaku ternyata pernah tersandung kasus yang sama pada 2015.

Pelaku adalah LF (31), warga Jalan Gang Pelita, Kelurahan Teladan. Pada Minggu (9/1/2022) dia ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan LF ditemukan dua paket sabu dengan berat 1,99 gram.

"Tersangka sudah sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kediamannya. Saat ini tersangka sudah kita amankan di mapolres guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Iptu Husni Afriansyah, Senin (10/1/2022).

Selain barang bukti sabu, polisi menemukan timbangan digital, plastik bening, alat hisap sabu, bungkus rokok, dan handphone yang digunakan untuk transaksi sabu.

Menurut Husni, tersangka yang menjadi pengedar narkoba terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut