PN Dumai Vonis Mati 3 Terdakwa Kasus Penyelundupan 91 Kg Sabu

DUMAI, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika. Mereka adalah Anton, Juremi dan Rafi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Dumai pada Rabu (17/5/2023).
"Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa diberi kesempatan untuk menolak atau menerima vonis majelis hakim," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Abu Nawas, Kamis (18/5/2023).
Menurutnya, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umu (JPU) Andi Saputra Sinaga dalam persidangan sebelumnya.
Dia mengatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima dan menguasai narkotika jenis sabu melebihi berat 5 gram dan ribuan butir pil ekstasi.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles mengapresiasi vonis majelis hakim. Kejari Dumai masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Selanjutnya JPU bersikap menunggu terdakwa apakah banding atau tidak," kata Iwan.
Editor: Reza Yunanto