get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Personel TNI Diduga Terlibat Penyelewengan BBM Subsidi, Pastikan Proses Hukum Transparan

Polairud Polda Babel Bongkar Mafia Solar Subsidi di Belitung, Libatkan Operator SPBU

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:03:00 WIB
Polairud Polda Babel Bongkar Mafia Solar Subsidi di Belitung, Libatkan Operator SPBU
Polda Babel memongkar praktik penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi di Kabupaten Belitung yang melibatkan operator SPBU. (Foto: iNews)

BELITUNG, iNews.id – Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung membongkar praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Belitung. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lebih dari 3.000 liter solar yang sedianya diperuntukkan bagi nelayan lokal.

Selain menyita ribuan liter BBM, petugas juga menangkap dua pelaku yang diduga menjadi otak di balik aksi ilegal tersebut. Keduanya memanfaatkan dokumen milik nelayan untuk meruap keuntungan pribadi.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HE (39), yang merupakan operator SPBU, dan FS (47), seorang sopir truk tangki. 

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Bim Rekoaji mengungkapkan, modus yang mereka jalankan tergolong rapi, yakni dengan menggunakan dokumen surat rekomendasi BBM khusus nelayan sebagai dasar penyaluran resmi. 

Para pelaku memanipulasi data penjualan dengan seolah-olah telah menyalurkan solar sebanyak 5.280 liter kepada nelayan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa solar yang benar-benar terjual kepada nelayan hanya sekitar 2.070 liter. 

Sisa solar yang tidak terjual, yakni sebanyak 3.210 liter, sengaja disisihkan oleh para pelaku. BBM subsidi tersebut kemudian dipindahkan ke dalam sebuah mobil truk tangki untuk dijual kembali ke pihak lain dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga subsidi. 

"Solar sisa yang tidak terjual itu diselewengkan dengan cara dipindahkan ke mobil tangki untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi dengan harga tinggi," ujar AKBP Bim Rekoaji, Selasa (12/5/2026).

Terancam 6 Tahun Penjara

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan truk tangki tersebut masih dalam keadaan terisi penuh dengan ribuan liter solar hasil penyelewengan. Petugas langsung menyegel kendaraan tersebut sebagai barang bukti utama.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa truk tangki dan 3.210 liter solar subsidi telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan undang-undang terkait minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 6 tahun. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia BBM subsidi di wilayah Bangka Belitung tersebut.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut