get app
inews
Aa Text
Read Next : Babel Punya Modal Lengkap untuk Jadi Destinasi Kelas Dunia, Ini Strateginya

Polda Babel Bongkar Praktik Perdagangan Orang, Pelaku Diamankan saat Asyik Karaoke

Sabtu, 02 September 2023 - 18:09:00 WIB
Polda Babel Bongkar Praktik Perdagangan Orang, Pelaku Diamankan saat Asyik Karaoke
Pelaku tindak oidana perdagangan orang (TPPO) diamankan di Mapolda Babel. (Foto:Ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Polda Bangka Belitung (Babel) membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu hotel di Pangkalan Baru Bangka Tengah. Pelaku diamankan saat sedang asyik karaoke.

"Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang korban eksploitasi seksual dan seorang wanita terduga pelaku penyedia perempuan untuk aktivitas kegiatan prostitusi tersebut pada Jumat (1/9/2023) malam," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (2/9/2023).

Dikatakan Jojo, terduga pelaku inisial ARD (22) warga Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. Dia diamankan di lokasi berbeda. 

"ARD saat diamankan berada di salah satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO," ujarnya.

Lebih lanjut, Jojo menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi terkait kegiatan tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Bangka Tengah. 

"Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor handphone pelaku," ucapnya.

Praktik prostitusi yang dilakukan oleh pelaku ini mematok harga Rp2 juta hingga Rp3 juta.

"Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan Rp1 juta hingga Rp2 juta dari pelaku usai melakukan kegiatan tersebut," ujarnya.

Usai diamankan, kedua korban dan pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang Rp6 juta, empat unit handphone, satu unit mobil, dan bill hotel. 

"Pelaku terancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP," katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut