Polda Riau: Perakit Bom yang Ditangkap di Inhu Tak Terkait Terorisme
PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau memastikan pria inisial MN (41) yang ditangkap di Indragiri Hulu (Inhu) tidak terkait terorisme. Pelaku meledakkan bom karena sakit hati disebut sakit jiwa.
"Kami bersama tim Densus tidak menemukan keterlibatan jaringan apa pun dengan tersangka," kata Direskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Senin (5/10/2022).
Asep mengatakan, MN ditangkap pada Senin (3/10/2022) di Kecamatan Belilas. Dari pemeriksaan terungkap kalau MN sakit hati karena dibully oleh warga sekitar. Dia disebut lusuh dan gila hingga memutuskan pindah dari rumah.
"Dia merasa kesal dan dendam pada masyarakat setempat dan mencari tutorial merakit bom," tuturnya
Bom yang dibuat MN berdaya ledak rendah. Terbuat dari pipa paralon yang di dalamnya berisi pecahan keramik. Kendati berdaya ledak rendah, radius ledakan bom buatan MN mencapai 50-60 meter.
"Memang daya ledaknya masih terhitung low explosive. Namun bila saat diledakkan ada orang di dekatnya tentu orang tersebut bisa luka bahkan meninggal dunia," kata Asep.
Atas perbuatannya MN kini ditahan di Polda Riau. Dia menjadi tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana bahan peledak dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau selama 20 tahun.
Editor: Reza Yunanto