Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dari Palembang ke Pulau Bangka
PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menggagalkan penyelundupan narkoba dari Palembang ke Pulau Bangka. Seorang kurir berikut barang bukti 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu diamankan.
Pelaku inisial AS (47) warga asal Palembang Sumatera Selatan. Dia diringkus tim gabungan Subdit Gakkum dan personel Kapal Patroli Polisi XXVIII 2005-2008 Ditpolairud Polda Bangka Belitung, di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat pada Rabu (7/8/2024) petang.
"Benar, pelaku ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat. Perannya adalah kurir perantara sabu-sabu yang mau dibawa ke Pulau Bangka," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (9/8/2024).
Jojo mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan usai Tim Subdit Gakkum Dit Polairud menerima laporan adanya penyelundupan sabu-sabu dari Palembang melalui Pelabuhan Tanjung Api-api.
Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.
“Pelaku diamankan setelah melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Api-api menggunakan kapal KMP Andhika Nusantara. Hasil penggeledahan pelaku, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan teh Cina," katanya.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mako Dit Polairud Polda Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Jojo.
Editor: Ikhsan Firmansyah