get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggerebekan Bandar Narkoba di Muara Enim, Polisi Telusuri Jaringan Lebih Besar

Polisi Gagalkan Peredaran 16,88 Gram Sabu di Bangka, Pelaku Ditangkap saat Transaksi

Senin, 04 Juli 2022 - 16:45:00 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 16,88 Gram Sabu di Bangka, Pelaku Ditangkap saat Transaksi
Polisi saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka KE. (Foto: ist)

BANGKA, iNews.id - Tim Gradak Satuan Narkoba Polres Bangka berhasil menggagalkan peredaran 16,88 gram narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu. Terduga bandar narkoba berinisial KE alias DR (23) ditangkap saat transaksi di Kampung Tanjung Ratu, Sungaliat, Bangka, Bangka Belitung, Senin (4/7/2022) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi mengatakan penangkapan KE  warga Parit Padang Sungailiat ini berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya transaksi narkoba di daerah itu.

"Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP dan tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu,” kata IPTU Deni.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Parit Padang Sungailiat Bangka, dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Di sini polisi berhasil menemukan bungkusan yang berisi 15 paket diduga sabu-sabu. Selain itu juga petugas menemukan barang bukti lainnya berupa plastik strip bening dan timbangan digital.

“Dari hasil penggeledahan kami mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 16,88 gram,” ujarnya.

Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Bangka guna pengembangan kasus dan proses lebih lanjut.

"Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut