get app
inews
Aa Text
Read Next : 65 Orang Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat Masuki Babak Baru

Polisi Tangkap 5 Penambang Liar di Bangka Barat, Barang Bukti 14,9 Kilogram Timah

Rabu, 02 November 2022 - 18:30:00 WIB
Polisi Tangkap 5 Penambang Liar di Bangka Barat, Barang Bukti 14,9 Kilogram Timah
Barang bukti alat tambang yang diamankan anggota Polres Bangka Barat dalam Operasi Peti Menumbing 2022. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id – Polisi menangkap lima orang penambang liar dalam Operasi Peti Menumbing 2022 di Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang dan 14,9 kilogram bijih timah

Operasi Peti Menumbing Polres Bangka Barat tersebut digelar sejak 19 sampai 30 Oktober 2022. Mereka yang diamankan masing-masing berinisial MB (36), AS (45), LJM (38), AK (48), dan SH (34). 

Kelima orang tersebut diamankan lantaran melakukan penambangan bijih timah secara ilegal di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Bangka Barat. 

"Untuk yang pertama diamankan MB dan AS di Hutan Lindung Jenu Bambang Muntok. Kedua LJM dan AK di Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip. Terakhir SH diamankan di daerah aliran sungai Hutan Bakau Desa Pebuar, Kecamatan Jebus," kata Wakapolres Bangka Barat, Kompol Andri Eko Setiawan, Rabu (2/11/2022). 

Adapun barang bukti yang diamankan polisi terdiri atas berbagai peralatan tambang seperti mesin dompeng, drum plastik, selang, sakan, pipa, satu unit ponton rajuk, dan bijih timah seberat 14,9 kilogram. 

"Dalam giat operasi peti Menumbing 2022 kami berhasil mengungkap tiga kasus perkara. Di antaranya dua target operasi MB, AS, LJM, dan AK, serta satu non target operasi yakni berinisial SH," tuturnya. 

Dia menambahkan, kawasan hutan dan daerah aliran sungai menjadi titik fokus kepolisian dalam kegiatan Operasi Peti Menumbing 2022 kali ini. 

"Untuk target operasi ini kami menyusuri daerah hutan dan daerah aliran sungai. Tersangka yang berhasil kami amankan dengan tiga laporan ini ada lima orang, terdiri atas pekerja dan pemilik tambang. Sementara, ancamannya Pasal 158 Undang-Undang Minerba," katanya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut